PROBLEMATIKA FUNGSI ALUN-ALUN WONOSOBO

PROBLEMATIKA FUNGSI ALUN-ALUN WONOSOBO

PROBLEMATIKA FUNGSI ALUN-ALUN WONOSOBO

Oleh : Satriyatmo

Sebenarnya penggunaan alun-alun Wonosobo telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009, tentang Penggunaan Alun-Alun yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2009. Peraturan Bupati ini kemudian mengalami dua kali perubahan yang terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penggunaan Alun-Alun. Dalam peraturan Bupati tersebut diterangkan bahwa alun-alun sebagai salah satu ruang publik yang terletak pada pusat kota memiliki arti penting bagi terciptanya kenyamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan kota. Sedangkan fungsi alun-alun sebagaimana disebut pada pasal 3 dalam peraturan tersebut adalah, a) area publik yang merupakan ruang terbuka sebagai penjaga resapan air, daerah hijau dan taman kota, b) sarana kegiatan seni budaya, keagamaan dan oleh raga secara terbatas, dan, c) sarana kegiatan promosi dan perekonomian secara terbatas. Jadi, benar bahwa fungsi alun-alun salah satunya adalah untuk sarana kegiatan promosi dan perekonomian secara terbatas. Namun penafsiran Pasal 3 huruf "c" ini perlu dipertegas kembali apa yang dimaksud dengan kegiatan perekonomian secara terbatas. Batasan-batasan apa saja yang menjadikan alun-alun dapat digunakan untuk aktifitas perekonomian. Kondisi senyatanya saat ini di dalam alun-alun Wonosobo menjadi tempat untuk aktifitas ekonomi. Di trotoar alun-alun atau bahkan di bagian  jogging track terdapat pedagang Kakilima yang menggelar dagangannya, penjual jasa penyewaan sepeda listrik, scooter, pedagang kopi keliling dan pengamen

Memang pada pasal 7 dalam Peraturan Bupati tersebut juga mengatur tentang pedagang Kakilima. Pemerintah kabupaten memberikan peluang berusaha bagi pedagang Kakilima di alun-alun. Namun ada beberapa ketentuan diantaranya yang diperbolehkan oladalah pada hari Minggu atau libur nasional, boleh berjualan di sepanjang Jalan Merdeka, jam operasi sampai pukul 18.00WIB, dan tidak boleh menggunakan trotoar.

Polemik yang timbul di masyakat adalah akibat adanya ketentuan yang tidak dijelaskan secara lugas tentang frasa "kegiatan perekonomian secara terbatas". Nampaknya batasan yang digunakan saat ini adalah ada atau tidaknya even yang sedang di gelar di alun-alun. Jika ada even yang digelar di alun-alun maka aktifitas perekonomian dapat berlangsung. Dalam pelaksanaan kegiatan perekonomian secara terbatas ini seolah menafikan pasal 7 tersebut diatas, barang dagangan atau jasa digelar bukan pada hari minggu atau libur nasional, bukan di Jalan Merdeka, di trotoar bahkan di area joggingtrack serta waktu operasionalnya bukan sampai pukul 18.00 WIB tapi kadang sampai larut malam. 

Peraturan Bupati ini telah dilakukan perubahan, namun perubahan terakhir dilakukan adalah untuk mengakomodir yang semula alun-alun tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye partai politik dan/atau kampanye pemilihan presiden, kepala daerah dan legislatif dan sejenisnya, dengan Peraturan Bupati yang telah diubah aktifitas tersebut menjadi diperbolehkan.  
Tentu saja peraturan dapat dilakukan perubahan menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi yang dialami. Dalam pengaturan alun-alun semestinya lebih memperhatikan fungsi utama alun-alun sebagai ruang publik yang harus dijaga dari aspek kebersihan, ketertiban, kenyamanan, keamanan dan keindahan. Dengan demikian maka alun-alun difungsikan sebagai ruang terbuka publik semata. Sedangkan untuk kegiatan perekonomian utama tidak diijinkan digelar di alun-alun. Kegiatan perekonomian di alun-alun hanya sebatas untuk kegiatan promosi berupa pameran dalam event tertentu. Sedangkan untuk menunjang aktifitas publik dapat disedikan tempat belanja secara khusus dengan jarak yang terjangkau dari alun-alun. Dalam hal ini sesungguhnya Pusat Kuliner Pakulinan masih dapat dioptimalkan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0