MOBIL DINAS DAN MUDIK
Masih terdapat mobil dinas digunakan untuk mudik, bahkan beberapa kepala daerah mempersilahkan para penyelenggara negara menggunakan mobil dinas untuk mudik. Wamen PAN dan RB bereaksi,....

MOBIL DINAS DAN MUDIK
Ada hal yang menarik ketika menjelang lebaran kemarin berkaitan dengan pernyataan pebajat negara melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negari dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa mobil dinas tidak diperkanankan untuk digunakan mudik, karena dikhawatirkan terjadi kerusakan yang mungkin akan beresiko terhadap kerugian negara. Namun dalam pernyataan tersebut Wamendagri Bima Arya menyebutkan menggunakan istilah "semestinya" dan "seharusnya". Wamendagri tidak menunjuk peraturan yang mendasarinya, dan menyerahkan kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang memperbolehkan mobil dinas untuk mudik.
Setelahnya banyak media yang memberitakan tentang hal tersebut, namun beberapa media mengitip peraturan yang mendasari yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Prelaksanaan Efisienasi dan Disiplin Kerja, yang sebenarnya peraturan tersebut sama sekali tidak menyinggung tentang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Bahkan peraturan tersebut telah dicabut dengan Permen PAN dan RB nomor 9 tahun 2022.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat edaran kepada Para Ketua/ Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Para Bupati/ Gubernur/ Walikota, Para Ketua DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, Para Ketua Komisi, Direktur BUMN/BUMD, Para Ketua/ Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/ Koperasi/ Masyarakat, dan Seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Surat edaran tersebut tertanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pada angka 5 point 5) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Merunut hal tersebut diatas maka sebenarnya penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak secara tegas dilarang. Surat edaran Ketua KPK tersebut dalam konteks pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Sedangkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik secara langsung tidak merugikan negara, karena operasional dan jika ada kerusakan biayanya ditanggung oleh penggunanya. Dan tentu saja penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak termasuk gratifikasi. Bahkan dalam hal penggunaan fasilitas dinas akan menjadi hal yang cukup membingungkan jika dikaitkan dengan aktifitas lain berkaitan dengan hari raya. Ambil contoh misalnya open house di rumah dinas berikut fasilitas makan minum, fasilitasi silaturrahmi penyelenggara negara kepada para tokoh masyarakat, dan pemasangan iklan ucapan selamat di media masa, apakah semua itu acara kedinasan?
Sesungguhnya dalam hal ini lebih mengena jika pendekatannya bukan pendekatan normatif. Jika memang perlu diatur maka seharusnya ada ketegasan dan secara lugas disebutkan dalam pasal-pasal peraturan perundangan tentang larangan ini disertai dengan sanksinya, ketegasan penegakanya, serta contoh yang baik dari pempinan. Untuk sejauh ini pendekatan yang perlu di kedepankan adalah pendekatan etika moral. Atas asas kepatutan di lingkungan masyarakat yang melingkupi. Serta asas manfaat yang dapat diambil dari penggunaan fasilitas dinas tersebut baik untuk kepentingan kedinasan maupun masyarakat luas. Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan kebijakan normatif tentang penggunaan fasilitas dinas untuk operasional, jabatan maupun pribadi.
What's Your Reaction?






